Selasa, 24 Maret 2015

Stop Penyalahgunaan Teknologi


Gunakan Teknologi Secara Bijak
Geliat perkembangan zaman yang semakin canggih, senantiasa menaksa manusia yang hidup saat ini, memiliki ketergantungan tingkat tinggi terhadap teknologi. Keberadaan alat-alat canggih yang mewarnai kehidupan manusia hari ini, telah mampu membuat kehidupan semakin mudah.
Laporan : Voril Marpap
Baubau - Saat ini, hanya dengan bermodalkan sebuah telepon genggam, kita telah mampu melakukan beberapa transaksi elektronik hanya dengan sekali pencet. Misalnya, untuk mentranfer sejumlah uang dibank, kita tidak perlu lagi datang kebank dan tanpa menggunakan embel embel tanda tangan pemilik rekening kini sudah dapat kita lakukan.
Disamping itu pula kita, kita juga diberi kemudahan dalam mengakses informasi dari segala sumber melalui google corm dan teknologi canggih yang ada diinternet. Hari ini pun juga kita telah diberi keleluasaan untuk selalu berintek aksi  melalui media sosial bertemu kawan lama dan bahkan menemukan kawan baru.
Hal tersebut, sudah pasti tanpa melihat dampak negatif dari teknologi itu sendiri. Tanpa kita sadari moderenisasi teknologi secara perlahan akan menjelma menjadi bom waktu yang setiap saat akan meledak. Parahnya lagi, dizaman sekarang ini  peran serta manusia kini telah tergantikan dengan kekuatan robot ciptaan manusia itu sendiri oleh karena kecanggihan teknologi.
Pada dasarnya, jika teknologi dipergunakan sesuai dengan arah pemanfaatan teknologi yang baik dan benar, maka saya secara pribadi yakin hal tersebut akan mempermudah kehidupan kita, dan bahkan dapt mempercepat komuniasi dan memperlancar segala urusan.
Akses infomrmasi dan komunikasi yang baik pada dasarnya, membuat kehidupan manusia menjadi positif. Mau dikemanakah arah teknologi ini tergantung manusianya. Kultur kita sebagai orang timur yang menjunjung tinggi budaya bangsa seyogyanya mampu memberikan spririt positif bagi semua negara dibelahan dunia manapun.
Pemanfaatan teknologi secara arif dan bijaksana semestinya kita lakukan demi kelangsungan generasi muda yang cerdas dan berpikir yang positif. Oleh sebab itu jika kita mengasumsikan bahwa penyalah gunaan teknologi sebagai bom waktu maka hal tersebut akan mampu membumi hanguskan generasi muda yang menedepankau sikap positif.
Jika semua yang memanfaatkan teknologi secara negatif maka saya tidak menjamin negara ini akan maju dan berkembang bahkan negri ini akan hancur lebur berantakan. Jika teknolog dipergunakan dengan baik dan bijak maka disegala bidang kita akan menemukan kemudahan misalnya pada bidang bisnis/kewirausahaan.
Pemanfaatan teknologi akan mendorong perluasan pangsa pasar,  mampu mengurangi biaya produksi, dan bahkan memberikan peluang bisnis baru.
Contoh lain, pemanfaatan teknologi bagi kehidupan pribadi, teknologi dapat menudahkan kita dalam menambah ilmu pengetahuan, serta akses infomasi ter updet secara mudah dan gampang. Alhamdulilah pemerintah Indonesia hari ini memberikah perhatian khusus bagi pengguna teknologi  khusunya teknologi internet.
Melalui kementrian komunikasi dan informasi pemerintah mengeluarkan Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai aturan main demi menciptakan pemanfaatan teknologi yan baik dan benar, sehingga dapat mengarahkan kita kepada iklim bertekteknologi yang positif dan bebas menyampaikan pendapat melalui pemanfaatan teknologi muthakir khususnya internet.
Oleh sebab itu, teknologi saat ini, telah mampu memjadi salah satu bagian terpenting didalam suatu negara sehingga diharapkan akan berdampak positif bagi masa depan bangsa itu sendiri. Di indonesia, Kementrian Komunikasi telah melalukan suatu langkah positif terhadap pengguna teknologi khususnya internet dengan memblokir situs-situs berbau porno grafi yang dapat merusak moral bangsa Indonesia.
Namaun secara garis besar, undang undang ITE dibagi menjadi 2 bagian yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL (Konvensi Internasional yang bertujuan menyelesaikan sengketa pada ranah perdagangan internasional).
Disampng itu pula, pembelakuan Undang-Undang ITE dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umum, guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Adapun beberapa materi yang diatur, dalam UndangUndang ITE, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE). Beberapa materi tersebut telah dijelaskan dengan rinci di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)