Jumat, 06 Desember 2013

Kabag Persidangan DPRD Usir Wartawan

Suasana di Depan Ruangan Sidang Kantor DPRD Kab. Buton
Pasarwajo - Kepala Bagian (Kabag) persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton mengusir rekan wartawan Baubau Pos dan Rakyat Sultra saat akan mengikuti rapat internal  yang diagendakan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buton, kemarin (5/12) yang menurutnya rapat itu, tidak terbuka untuk umum.
Padahal, secara jelas, Pimpinan rapat pada saat itu, Wakil Ketua DPRD Saleh Ganiru, jelas dalam membuka agenda rapat, rapat internal eberapa anggota DPRD Kabupaten Buton terbuka untuk umum dalam hal ini dapat diikuti siapa saja termasuk awak media dalam melakukan peliputan.
"Pada kesempatan rapat yang kita gelar hari ini (kemarin, red) dapat diikuti siapa saja atau terbuka untuk umum," ungkapnya dalam memimpin sidang saat mengetukan palu sidang, menandakan sidang telah dibuka secara resmi.
Tetapi, tak berselang lama Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Buton, H Ibrahim tiba-tiba mendekati rekan media dan mengatakan, rapat yang dilaksanakan beberapa anggota DPRD Kabupaten Buton tidak terbuka untuk umum maka tidak diperkenankan melakukan peliputan dalam agenda tersebut.
"Saya minta maaf ini, rapatnya tidak terbuka untuk umum dan tidak bisa diliput oleh wartawan. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam berjalannya rapat terekspos dimedia," cetusnya, dengan mempersialhkan rekan media meninggalkan ruangan sidang. Jangan sampai, lanjut dia, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, wartawan SCTV berdebat soal rapat yang diadakan DPRD Kabupaten Buton, bahkan sampai di pihak yang berwajib.
Ketika ditanya, Pak ini rapat kan dapat diikuti masyarakat atau untuk umum kenapa media tidak boleh melakukan peliputan ?.  "Yang jelas belum bisa diikuti untuk umum rapat ini, makanya jangan dulu melakukan peliputan," tukasnya. Untuk diketahui, Rapat internal DPRD Kabupaten Buton khususnya anggota Banggar, hanya membahas agenda pembahasan KUA PPAS dan membahas terkait mandeknya pelaksanaan APBDP 2013 Pemerintah daerah (Penda) Kabupaten Buton. (*)