Gunakan Teknologi Secara Bijak |
Geliat
perkembangan zaman yang semakin canggih, senantiasa menaksa manusia
yang hidup saat ini, memiliki ketergantungan tingkat tinggi terhadap
teknologi. Keberadaan alat-alat canggih yang mewarnai kehidupan manusia
hari ini, telah mampu membuat kehidupan semakin mudah.
Laporan : Voril Marpap
Baubau
- Saat ini, hanya dengan bermodalkan sebuah telepon genggam, kita telah
mampu melakukan beberapa transaksi elektronik hanya dengan sekali
pencet. Misalnya, untuk mentranfer sejumlah uang dibank, kita tidak
perlu lagi datang kebank dan tanpa menggunakan embel embel tanda tangan
pemilik rekening kini sudah dapat kita lakukan.
Disamping itu
pula kita, kita juga diberi kemudahan dalam mengakses informasi dari
segala sumber melalui google corm dan teknologi canggih yang ada
diinternet. Hari ini pun juga kita telah diberi keleluasaan untuk selalu
berintek aksi melalui media sosial bertemu kawan lama dan bahkan
menemukan kawan baru.
Hal tersebut, sudah pasti tanpa melihat
dampak negatif dari teknologi itu sendiri. Tanpa kita sadari
moderenisasi teknologi secara perlahan akan menjelma menjadi bom waktu
yang setiap saat akan meledak. Parahnya lagi, dizaman sekarang ini
peran serta manusia kini telah tergantikan dengan kekuatan robot ciptaan
manusia itu sendiri oleh karena kecanggihan teknologi.
Pada
dasarnya, jika teknologi dipergunakan sesuai dengan arah pemanfaatan
teknologi yang baik dan benar, maka saya secara pribadi yakin hal
tersebut akan mempermudah kehidupan kita, dan bahkan dapt mempercepat
komuniasi dan memperlancar segala urusan.
Akses infomrmasi dan
komunikasi yang baik pada dasarnya, membuat kehidupan manusia menjadi
positif. Mau dikemanakah arah teknologi ini tergantung manusianya.
Kultur kita sebagai orang timur yang menjunjung tinggi budaya bangsa
seyogyanya mampu memberikan spririt positif bagi semua negara dibelahan
dunia manapun.
Pemanfaatan teknologi secara arif dan
bijaksana semestinya kita lakukan demi kelangsungan generasi muda yang
cerdas dan berpikir yang positif. Oleh sebab itu jika kita mengasumsikan
bahwa penyalah gunaan teknologi sebagai bom waktu maka hal tersebut
akan mampu membumi hanguskan generasi muda yang menedepankau sikap
positif.
Jika semua yang memanfaatkan teknologi secara
negatif maka saya tidak menjamin negara ini akan maju dan berkembang
bahkan negri ini akan hancur lebur berantakan. Jika teknolog
dipergunakan dengan baik dan bijak maka disegala bidang kita akan
menemukan kemudahan misalnya pada bidang bisnis/kewirausahaan.
Pemanfaatan
teknologi akan mendorong perluasan pangsa pasar, mampu mengurangi
biaya produksi, dan bahkan memberikan peluang bisnis baru.
Contoh lain, pemanfaatan teknologi bagi kehidupan pribadi, teknologi dapat menudahkan kita dalam menambah ilmu pengetahuan, serta akses infomasi ter updet secara mudah dan gampang. Alhamdulilah pemerintah Indonesia hari ini memberikah perhatian khusus bagi pengguna teknologi khusunya teknologi internet.
Contoh lain, pemanfaatan teknologi bagi kehidupan pribadi, teknologi dapat menudahkan kita dalam menambah ilmu pengetahuan, serta akses infomasi ter updet secara mudah dan gampang. Alhamdulilah pemerintah Indonesia hari ini memberikah perhatian khusus bagi pengguna teknologi khusunya teknologi internet.
Melalui kementrian komunikasi dan
informasi pemerintah mengeluarkan Undang Undang ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik) sebagai aturan main demi menciptakan pemanfaatan
teknologi yan baik dan benar, sehingga dapat mengarahkan kita kepada
iklim bertekteknologi yang positif dan bebas menyampaikan pendapat
melalui pemanfaatan teknologi muthakir khususnya internet.
Oleh
sebab itu, teknologi saat ini, telah mampu memjadi salah satu bagian
terpenting didalam suatu negara sehingga diharapkan akan berdampak
positif bagi masa depan bangsa itu sendiri. Di indonesia, Kementrian
Komunikasi telah melalukan suatu langkah positif terhadap pengguna
teknologi khususnya internet dengan memblokir situs-situs berbau porno
grafi yang dapat merusak moral bangsa Indonesia.
Namaun secara
garis besar, undang undang ITE dibagi menjadi 2 bagian yaitu pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL (Konvensi Internasional yang bertujuan
menyelesaikan sengketa pada ranah perdagangan internasional).
Disampng
itu pula, pembelakuan Undang-Undang ITE dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umum, guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Adapun
beberapa materi yang diatur, dalam UndangUndang ITE, antara lain: 1.
pengakuan informasi/dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU
ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3.
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal
13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik
(Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE). Beberapa materi tersebut telah
dijelaskan dengan rinci di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)